nasional

6 Orang Ini Ajukan Permohonan Uji Formil Perppu Ciptaker

Jumat, 6 Januari 2023 | 10:59 WIB
Ratusan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta menuntut pemerintah menghapus Omnibus law. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

RBG.ID - Enam orang masyarakat menggugat Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Kamis (5/1) mereka mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan uji formil.

Mereka menuntut agar MK membatalkan perppu tersebut.

BACA JUGA : Isi Perppu Nomor 2/2022 Sama dengan UU Ciptaker

Menurut mereka langkah pemerintah mengeluarkan aturan itu tidak ubahnya pelecehan terhadap konstitusi.

Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukum para pemohon menyampaikan, enam orang yang menggugat Perppu Ciptaker berasal dari berbagai kalangan.

Mulai akademisi, mahasiswa, konsultan hukum, sampai buruh. Mereka terdiri atas Hasrul Buamona (dosen), Siti Badriyah (Migrant CARE), Harseto Setyadi Rajah (konsultan hukum), Syaloom Mega G. Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani (mahasiswa).

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB