Dengan layanan pendaftaran haji online, masyarakat dimudahkan karena tidak perlu lagi datang ke kantor Kemenag kabupaten/kota setelah membayar biaya awal pendaftaran haji.
Dengan bekal nomor validasi yang didapat setelah membayar biaya awal haji, seluruh pengiriman data dilakukan melalui aplikasi Pusaka. (jpc)