RBG.ID – Bidang tanah seluas 1.178 meter persegi yang pernah dikuasai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dilelang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah membuka lelang (open bidding) tersebut, Kamis (20/10) dan akan ditutup 2 November mendatang.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan tanah Imam Nahrawi itu berstatus rampasan negara. Lokasinya berada di Jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
BACA JUGA : Sempat Buron, Tersangka Korupsi Dana Bencana Akhirnya Menyerahkan Diri
Lelang eksekusi barang rampasan itu merupakan perintah putusan Mahkamah Agung (MA). ”Objek lelang itu terdiri dari tiga bidang tanah dalam satu hamparan,” kata Ipi.
Ipi menyebut harga limit dari objek lelang itu senilai Rp 8,53 miliar. KPK bersama KPKNL menentukan uang jaminan untuk mengikuti lelang tersebut sebesar Rp 1,8 miliar.
Sebagaimana pelaksanaan open bidding pada umumnya, masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa mengakses situs resmi www.lelang.go.id.