nasional

Bharada E: Saya Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal

Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer berjalan memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RBG.ID - Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Selasa (18/10) berlangsung sesuai rencana.

Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Eliezer tampak tenang mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Isi dakwaan tersebut lebih kurang mirip dengan dakwaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Melalui dakwaan tersebut, jaksa kembali menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Eliezer terhadap Brigadir Polisi Yosua Hutabarat dilakukan bersama Sambo.

BACA JUGA : Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Setelah Bharada E Tembak Brigadir J

Pemuda yang belakangan lebih sering disebut Bharada E itu menyatakan siap menembak Yosua setelah dirinya mendengar cerita dari Sambo.

Yang intinya, menyampaikan bahwa Yosua telah melecehkan Putri saat mereka berada di Magelang, Jawa Tengah.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB