RBG.ID — Barang bukti (barbuk) narkotika diperjualbelikan sudah merupakan rahasia umum di kepolisian.
Kondisi itu bukannya didiamkan, namun sudah ada langkah dari Bareskrim dengan mengeluarkan surat edaran nomor SE/1/II/Bareskrim dengan membatasi jumlah barang bukti hingga waktu pemusnahan narkotika.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 15 Februari 2015, saat Bareskrim dipimpin Komjen Ari Dono Sukmanto.
Dalam surat edaran tersebut mengatur batasan jumlah barbuk 16 narkotika dan waktu pemusnahannya. Untuk jenis Sabu hanya diperlukan satu gram barang bukti.
BACA JUGA : Terseret Narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa Tersangka
Dalam surat edaran tersebut juga diatur batas waktu pemusnahan barang bukti narkotika. Yakni, seminggu setelah kasus terungkap. Komjen Ari Dono Sukmanto saat itu memang sangat fokus mencegah barbuk narkotika disalahgunakan.
Sebenarnya surat edaran tersebut bukan hal baru saat itu. Sebab, surat edaran itu merujuk dan mempertegas kembali soal batas waktu pemusnahan barbuk narkotika yang telah diatur Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.