"Mungkin kemudian dilimpahkan lah ya, nah sekarang ternyata sudah punya SPPT nya, sedangkan pemda sendiri, PU provinsi sendiri tidak ada bukti kepemilikan, antara PU provinsi dengan yang menempati disana. Sehingga dinas tata ruang akan membeli secara prosedural agar aman ya, kemarin ada dari pertanahan akan diuruskan dulu lahannya itu. Mungkin informasi dari tata ruang kaitan pertanahan dilahan gado bangkong seperti itu," tuturnya.
Masih kata Arif, sementara untuk rencana pembangunan alun alun Gadobangkong sendiri akan dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah hanya sebagai penerima, dan pengerjaannya juga akan dilakukan oleh pemprov dan Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi hanya melakukan pengawasan.
"Nilainya informasi awal Rp23 Milyar, itu seperti maket, seperti RTH gituh, jadi untuk pembangunan dan sebagainya itu dari provinsi semua. Anggaran semua dari provinsi kemudian kita hanya memang sebagai penerima saja dan pengawas," bebernya.
"Untuk anggaran sendiri, sejauh ini informasi dari pak Kabid dana itu kan memang dana dari provinsi, informasi rapat waktu itu dengan Bappeda juga kelihatannya itu di 2023 Januari sampai kalau tidak salah Agustus 2023 pengerjaannya," imbuhnya.
Adapun untuk keterlibatan Dinas Perkim, kata Arif, selain pengawasan juga pengurusan Andalalin (Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas) dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) yang mana pengurusan untuk Andalalin sudah selesai dan untuk Amdalnya masih dalam proses.
Baca Juga: Car Free Day di Kota Sukabumi Bakal Diperluas
"Amdal nya sudah lagi proses kaitan lahan, Amdalalin dan amdalnya harus clean and clear dan memang targetnya dari schedule provinsi itu Desember, baik pertahanannya, amdalnya, baik amdalalinnya, harus sudah beres. Saat ini betul sedang dikebut, kalau yang disidang kaitan tanahnya sedang berjalan," katanya.