”Apabila terjadi insiden, tim incident response BSSN akan berkoordinasi dengan penyelenggara sistem untuk melakukan penanganan dan pemulihan,” terang Ariandi.
Tim tersebut bertugas melakukan investigasi, analisis, dan penelusuran lebih lanjut serta memberikan rekomendasi langkah mitigasi.
BSSN yakin, kehadiran UU PDP akan membuat kerja-kerja yang mereka lakukan semakin baik.
Apalagi jika pemerintah sudah membentuk lembaga otoritas PDP. Sesuai dengan UU PDP, pembentukan lembaga tersebut berada di tangan presiden.
Sementara prosesnya masih berjalan, lanjut Ariandi, BSSN fokus melaksanakan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab mereka.
”Dan (BSSN) siap mendukung segala keputusan pemerintah,” imbuhnya. (syn/c6/oni)