nasional

Atasi Hacker, BSSN Pantau Keamanan Siber tanpa Jeda

Minggu, 25 September 2022 | 08:48 WIB

RBG.ID – DPR telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), UU tersebut merupakan komponen penting untuk memastikan keamanan perlindungan data pribadi.

Mereka percaya, UU PDP dan kerja sama semua instansi mampu meminimalisasi kebocoran data akibat serangan di ruang digital.

Juru Bicara (Jubir) BSSN, Ariandi Putra menyampaikan, pembentukan UU PDP telah mempertimbangkan banyak aspek.

Juga, melibatkan seluruh komponen. Mulai pemerintah, DPR, akademisi, sampai pakar di bidang keamanan siber.

BACA JUGA : Polri Belum Ambil Tindakan Hukum ke Hacker Bjorka

”Apabila masih ada beberapa kekurangan, kami harapkan terdapat penjabaran dan penyempurnaan,” terang dia kepada Jawa Pos.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB