RBG.ID – Setelah sempat tertunda, persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah digelar, Rabu (31/8).
Dalam dakwaannya, jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut para terdakwa telah merugikan keuangan dan perekonomian negara total sekitar Rp 18,3 triliun.
Kerugian fantastis itu, akibat perbuatan eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana yang memberikan PE kepada 15 perusahaan dibawah naungan 3 grup besar.
BACA JUGA : Mantan Mendag Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Mafia Minyak Goreng
Yakni Grup Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau. Korporasi-korporasi itu tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebagai syarat ekspor.
Jaksa Kejagung Zulkipli dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta menjelaskan, perbuatan melawan hukum Wisnu itu dilakukan bersama empat orang lain. Yakni Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (tim asistensi Menteri koordinator bidang perekonomian) dan Master Parulian Tumanggor (komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia).
Serta Stanley MA (senior manager corporate affair PT Victorindo Alam Lestari) dan Pierre Togar Sitanggang (general manager bagian general affair PT Musim Mas). Keempat orang tersebut juga berstatus terdakwa dan dihadirkan dalam persidangan. Hanya, jaksa melakukan penuntutan terpisah kepada masing-masing terdakwa.