RBG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Surya Darmadi alias Apeng.
Melalui tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), mereka kembali menyita aset milik bos PT Duta Palma Group tersebut.
Total ada dua aset milik Surya Darmadi yang disita oleh Kejagung. Keduanya merupakan tanah dan bangunan yang terletak di wilayah Jakarta Pusat.
BACA JUGA : Apeng Tersangka Mega Korupsi Rp78 Triliun Ditahan di Rutan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penyitaan telah dilakukan pada Kamis pekan lalu (18/7).
”Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD,” terang dia kepada awak media.
Menurut Ketut, langkah tersebut diambil berdasar penetapan pengadilan.