nasional

Pasal Kumpul Kebo Berpotensi Tarik Ulur

Selasa, 12 Juli 2022 | 19:11 WIB
Pendiri LSI, Denny JA

RBG.ID – Aturan pasal kumpul kebo dan perzinaan dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memunculkan pro dan kontra.

Di satu sisi, pasal tersebut dipandang sebagai kriminalisasi atas pelanggaran moral. Di sisi lain, hal tersebut dibutuhkan untuk mengatur standar etik yang berlaku di masyarakat.

Pendiri LSI, Denny JA mempersoalkan RKUHP terkait isu itu. Dia menyoroti Pasal 415 yang mengatur perzinaan dan Pasal 416 yang mengatur tentang kumpul kebo.

BACA JUGA : Komisi III Janji Tak Langsung Sahkan RKUHP

’’Presiden Jokowi dan pimpinan partai politik perlu mempertimbangkan kembali RUU KUHP, terutama pasal yang menyangkut consensual sex,’’ jelasnya.

Pasal 415 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Pada ayat (2), pihak yang bisa melaporkan itu adalah suami atau istri bagi orang yang terkait perkawinan, lalu orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB