nasional

ICW Duga Firli Bahuri Intervensi Dewas KPK Tak Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli

Selasa, 12 Juli 2022 | 13:34 WIB

RBG.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk kembali melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penerimaan gratifikasi nonton MotoGP Mandalika, terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Sebelumnya, Dewas KPK beralasan sidang tidak lagi bisa dilanjutkan karena Lili mengundurkan diri dan bukan lagi insan KPK.

“Pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ini tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pencapaian yang baik, karena seharusnya Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik. Apalagi ada dugaan bahwa Lili sempat berusaha menyuap Dewan Pengawas agar kasusnya tidak dilanjutkan sampai kepada sidang etik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (12/7).

ICW menyesalkan Dewas KPK yang justru terkesan membela Lili. Padahal, peristiwa dugaan penerimaan tiket dan akomodasi dalam gelaran MotoGP Mandalika dengan total penerimaan sekitar Rp 90 juta dari pihak Pertamina itu terjadi saat Lili menjabat sebagai Pimpinan KPK.

Dari kejadian dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili ini, menurut Kurnia, setidaknya kian membuka kotak pandora tentang buruknya etika di lingkar pimpinan KPK. Sebab, ini bukan kali pertama yang bersangkutan dilaporkan ke Dewan Pengwas.

Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat dan dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Selain Lili, Ketua KPK Firli Bahuri pun pernah terbukti melanggar kode etik, bahkan dua kali selama rentang waktu tiga tahun terakhir.

Dalam keterangan Dewan Pengawas saat konferensi pers, Senin (11/7) kemarin, mereka menerima tembusan surat permohonan pengunduran diri Lili pada tanggal 30 Juni 2022. Meskipun sudah mengetahui bahwa Lili melayangkan surat pengunduran diri, Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik pada 5 Juli 2022.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB