nasional

Gaji Ke-13 PNS Cair Bertahap Mulai 1 Juli 2022

Selasa, 21 Juni 2022 | 21:41 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). FOTO: IST/NET

Tri mengatakan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ini di kisaran Rp35,5 triliun, yang akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, anggaran tersebut naik sekitar Rp5,3 triliun atau sebesar Rp30,2 triliun.

“Secara keseluruhannya kurang lebih Rp35,5 triliun, ini angka perkiraan,” ujarnya.

Dia memerinci, perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp11,5 triliun untuk PNS di pusat.

Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun untuk para pensiunan.

Pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun dipilih karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 bisa membantu para Abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani, beberapa waktu lalu. (net/kcm)

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB