nasional

Gaji Ke-13 PNS Cair Bertahap Mulai 1 Juli 2022

Selasa, 21 Juni 2022 | 21:41 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). FOTO: IST/NET

RBG.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan bakal segera mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), yang rencananya dilakukan bertahap mulai 1 Juli 2022.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto menyebutkan, persiapan pembayaran gaji ke-13 bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja.

Kemudian proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah rekonsiliasi gaji, atau mulai 24 Juni 2022. Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli 2022.

"Prinsipnya proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai 23 Juni, namun pembayaran akan dilakukan mulai 1 Juli," ucap Tri, Selasa (21/6).

Ia mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS.

Menurutnya, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.

"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," ujar Tri.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB