nasional

Kasus Kerangkeng Manusia, 10 Anggota TNI Jadi Tersangka

Selasa, 24 Mei 2022 | 16:13 WIB
Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). Saat KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat, ditemukan kerangkeng manusia yang diduga menyalahi aturan. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

RBG.ID-JAKARTA, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengambil tindakan tegas terhadap anggota TNI yang terlibat kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Tindakan tegas Panglima TNI ini mendapat apresiasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini menyusul penetapan 10 anggota TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Saat ini Terbit Rencana Perangin Angin sedang digarap KPK soal dugaan korupsi. Komnas HAM menilai menilai penetapan 10 anggota TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia merupakan bentuk komitmen organisasi itu dalam mengusut masalah tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pemukulan Anggota TNI di Bogor Dikumpulkan, Begini Endingnya

“Sekali lagi ini membuktikan teman-teman TNI berkomitmen tinggi dalam penegakan hukum dan HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (24/5).

Menurutnya, hal ini bagian dari salah satu rekomendasi Komnas HAM kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab, setelah kasus tersebut terungkap, Komnas HAM langsung melakukan pendalaman dan menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI.

Dalam perjalanannya, ujar Anam, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga beberapa kali berkoordinasi, melakukan pendalaman, dan meminta bukti-bukti ke Komnas HAM tentang dugaan keterlibatan oknum TNI. “Puspom TNI meminta bukti-bukti dan nama-nama yang diduga terlibat,” ungkap Anam.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB