nasional

Bikin Konten Jilat Es Krim di Depan Barang Pria, Selegram Oklin Fia Bakal Diproses Polisi

Jumat, 18 Agustus 2023 | 09:50 WIB
Selegram Oklin Fia

RBG.ID-JAKARTA, Demi konten viral, banyak youtuber dan selegram melakukan hal-hal melanggar hukum. Seperti dilakukan Oklin Fia yang membuat konten menjilat es krim dengan posisi di depan kelamin pria.

Akibat perbuatannya itu, perempuan berhijab ini pun bakal diproses polisi. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Polres Metro Jakarta Pusat akan memanggil Oklin Fia untuk memberi klarifikasi sebagai terlapor. "Dalam waktu dekat terlapor juga akan kita undang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi wartawan, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Viral! Kades di Pandeglang Marah Tak Ada Perwakilan DPRD di Acara HUT RI di Patia, Ancam Akan Lakukan Ini

Kombes Komarudin menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Oklin itu baru sebatas untuk memberikan klarifikasi sebagai terlapor. Terkait waktunya, ia masih belum membeberkan lebih lanjut.

Komarudin menambahkan bahwa pihaknya baru memanggil pelapor terkait kasus ini, yaitu dari PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI). "Kami baru minta keterangan dari pelapor," pungkasnya.

Sebelumnya, konten tak senonoh selebgram Oklin Fia Putri berbuntut panjang. Atas perbuatannya itu, ia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sejumlah Titik di Tol Jagorawi dan Tangerang Arah Jakarta Alami Kepadatan Pagi Ini, Cek Berikut Ini!

"Kami meminta Oklin Fia bertanggung jawab atas perbuatannya serta meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khusunya umat Muslim," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (14/8).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023. Dalam laporannya, Gurun menyertakan bukti video konten Oklin Fia yang menjilat es krim sambil berjongkok di depan kemaluan pria.

Mulanya, PB SEMMI hendak menjerat Oklin Fia dengan pasal asusila dan penodaan agama. Namun, akhirnya Oklin Fia dilaporkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena ini meresahkan, dapat berpotensi merusak moralitas bangsa," ucap Gurun. "Dia melakukan konten yang bahaya, murahan sekali ini, tidak beradab. Kami berharap ini diproses," imbuhnya.

Baca Juga: Hargai Perjuangan Pendahulu, Kodim 0606 Kota Bogor Salurkan Bingkisan kepada Para Veteran

Oklin Fia Putri mendadak viral dan menjadi bulan-bulanan warganet. Hal itu karena dia sengaja mengunggah konten tak terpuji makan es krim di depan kemaluan pria.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB