RBG.ID – Nasib pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri akan ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (15/8) siang ini.
Hal tersebut menanggapi gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat kepemimpinan Firli Bahuri dkk pasca putusan MK, apakah otomatis diperpanjang menjadi 5 tahun atau tetap 4 tahun.
Dari website MK, Selasa (15/8/2023), sidang itu akan dibacakan pada pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Halte Cawang Ciliwung Arah Pinang Ranti Tak Bisa Layani Penumpang TransJakarta, Ini Penyebabnya
Putusan dibacakan usai MK mengadakan dua kali sidang, yakni sidang Pendahuluan I dan sidang Pendahuluan II.
Menanggapi pembacaan putusan yang sangat cepat itu, MAKI sebagai pemohon berharap optimis.
"Apapun putusan MK maka kami hormati, setidaknya ini untuk menghentikan polemik tentang masalah periode pimpinan KPK 5 tahun dapat diakhiri dan segera mendapat kepastian untuk menghindari kekosongan hukum jabatan pimpinan KPK yang bisa jadi akan dipermasalahkan para Tersangka pelaku korupsi yang ditangani KPK," jelas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
MAKI berharap masa jabatan 5 tahun berlaku periode selanjutnya.
Dengan alasan, yang sekarang tidak berprestasi, kontroversial dan melanggar kode etik.
"Azas hukum adalah salah satunya kemanfaatan, selainnya keadilan dan kepastian hukum. Tidak berprestasi dan langgar kode etik maka tidak bermanfaat sehigga tidak perlu diperpanjang," ujar Boyamin.
Baca Juga: Nahas! Sebanyak 51 Kapal di Pelabuhan Jongor Tegal Hangus Terbakar
Sebagaimana diketahui, polemik muncul saat ketika mengabulkan uji materi UU 30 tahun 2002 terkait KPK pasal yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK.
Gugatan itu diajukan oleh Nurul Ghufron. Hasilnya, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang MK menjadi selama 5 tahun.