nasional

Poppy Capella, Direktur Miss Universe Indonesia Ngaku Baru Tahu Finalis Dilecehkan dari Media

Rabu, 9 Agustus 2023 | 09:29 WIB
Poppy Capella, pemilik Miss Universe Indonesia di bawah naungan PT Capella Swastika. (Sumber: Instagram @poppycapella_)

RBG.ID –  Poppy Capella, Direktur Miss Universe Indonesia sudah merilis pernyataan terkait dugaan pelecehan yang dialami oleh para Finalis Miss Universe Indonesia.

Hal itu buntut dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Finalis Miss Universe Indonesia kepada kontes kecantikan itu.

Poppy Capella memberikan pernyataan melalui rilis yang diunggah ke Instagram Story @missuniverse_id dan Instagram pribadinya @poppycapella_.

 Baca Juga: Pagi Ini, Kebakaran Terjadi di Pasar Kambing Tanah Abang, 18 Mobil Damkar Dikerahkan

Mantan penyanyi dangdut itu akhirnya memberikan tanggapan usai perusahaan yang dimiliknya PT Capella Swastika menjadi terlapor dalam laporan polisi yang dilayangkan para finalis Miss Universe Indonesia 2023 di Polda Metro Jaya.

Dalam pernyataannya, Poppy mengaku pemberitaan media soal finalis Miss Universe Indonesia lapor polisi usai mendapatkan tindakan pelecehan saat body checking sudah menjadi perhatiannya dan organisasinya.

Menurutnya. Organisasi Miss Universe Indonesia telah melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait adanya laporan pelecehan itu.

 Baca Juga: Rio Motret Tegas Sebut Tak Terlibat Pemotretan Tanpa Busana Finalis Miss Universe Indonesia 2023

"Kami telah melakukan investigasi dan memeriksa hal-hal yang dituduhkan kepada kami yang mana kami mengetahui hal tersebut dari media massa," demikian bunyi dari Direktur dan Pemilik Organisasi Miss Universe Indonesia Poppy Capella.

"Kami akan segera mengambil sikap maupun tindakan yang diperlukan terkait permasalahan ini agar menjadi jelas dan terang kebenarannya," lanjutnya.

Saat ini, sejumlah Finalis Miss Universe Indonesia 2023 sudah melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.

 Baca Juga: Finalis Miss Universe Indonesia Ungkap Kronologi dan Situasi Saat Diminta Foto Tanpa Busana

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.

Pihak terlapor yakni PT Capella Swastika Karya yang dimiliki Poppy Capella. Perusahaan tersebut dilaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB