nasional

Polisi Sudah Terima Tiga Laporan, Buntut Rocky Gerung Sebut Jokowi Bajingan Tolol

Kamis, 3 Agustus 2023 | 08:35 WIB
Diskusi Indoneaia Masa Depan Bang HS dengan Rocky Gerung

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, laporan diterima mengingat persangkakan pasal merupakan delik biasa, bukan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh seseorang yang merasa menjadi korban.

 Baca Juga: Begini Respons Rocky Gerung Usai Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," jelas Ade. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB