Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, laporan diterima mengingat persangkakan pasal merupakan delik biasa, bukan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh seseorang yang merasa menjadi korban.
Baca Juga: Begini Respons Rocky Gerung Usai Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi
"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," jelas Ade. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.