RBG.ID – Rocky Gerung dilaporkan relawan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait pelaporan itu, Rocky Gerung menanggapi dengan santai.
"Ya bagus itu, hak mereka yang melaporkan," ujarnya di UMS, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Alami Kenaikan Mulai 3 Agustus 2023, Berikut Rinciannya
Rocky Gerung mengaku tidak mempermasalahkan pelaporan itu. ia akan menunggu proses hukum.
"Ya itu hak buat yang melaporkan, tunggu saja proses hukumnya, gampang kan?" ucapnya.
Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Artis Karenina Anderson Ditangkap Polisi, Hasil Tes Urine Positif Narkoba
"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," ujar Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8).
Laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Seorang Nenek Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Tertabrak KRL di Tebet
Lisman menjelaskan, pihaknya melaporkan Rocky usai pernyataannya dalam sebuah acara dinilai tidak etis karena sudah menyerang Jokowi.
Sedangkan, Refly Harun dilaporkan lantaran berperan menyebarkan pernyataan Rocky ke media sosial, terpatnya akun YouTube miliknya.