RBG.ID – Seorang Ustadz berinisial ZU, Pimpinan Pondok Pesantren Surga Religi di Polewali Mandar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sebuah pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku sinkron dengan pengakuan santri berinisial S 15 tahun selaku korban.
Sementara itu, Kapolres Polman memantau perkembangan kasus pencabulan di Mapolsek Wonomulyo dimana polisi tengah memeriksa keluarga korban
Baca Juga: Gagal Kesekian Kalinya, Mesin Roket Badan Antariksa Jepang Meledak Saat Uji Coba
Menurut Kapolres AKBP Agung Budi Leksono, oknum ustadz ZU ini mengakui semua Tindakan bejad yang dilakukannya terhadap korban berinisial S.
Selama pemeriksaan berlangsung, terduga pelaku ini kooperatif dan sinkron dengan laporan korban S yang mengaku mendapatkan aksi cabul dari Pimpinan Ponpes tempat dirinya menimbah ilmu.
Kapolres juga meminta bila ada korban lainnya agar segera melapor.
Baca Juga: Modus Pedofil Cabul, Ini Cara Cegah Child Grooming Pada Anak
Kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus pencabulan anak dibawah umur dengan memeriksa saksi, serta akan segera melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Ustadz ZU sebagai tersangka.
Diketahui, seorang santri berinisial S 15 tahun melaporkan pimpinan ponpes itu ke polisi atas tindakan pencabulan yang dialaminya
Kejadian itu berawal saat korban ingin ke kantin ponpes pada pukul 10 malam. Saat itu korban tiba tiba dipanggil oleh pimpinan ponpes berinisial Z ketika melintas depan kamar yang kebetulan posisi kamar terduga pelaku tak jauh dari kantin.
Baca Juga: Mengharukan! Alami Mati Otak, Mahasiswa Korea Ini Donorkan 8 Organ Tubuhnya Sebelum Meninggal Dunia
Sesampainya di dalam kamar, korban diajak ngobrol dan tidur sambil, membuka baju kemudian meraba tubuh korban hingga melakukan hal hal tak senonoh.
Korban tak bisa berbuat banyak, tetapi korban mengaku risih dengan perlakuan pelaku lantaran keduanya sama sama lelaki.