nasional

Pendaftaran PPPK Dibuka Tahun Ini! Berikut Rincian Pangkat Golongan PPPK dengan Besaran Gaji dan Tunjangan

Kamis, 13 Juli 2023 | 10:49 WIB
DIPERJUANGKAN: PPPK saat menunggu penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan pada Mei lalu. (Humas Pemkab Gresik untuk Jawa Pos)

RBG.ID - Diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020, berikut kebijakan mengenai pangkat golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya diketahui bahwa pada rekrutmen CPNS 2023 yang akan dibuka September mendatang, pemerintah juga membuka rekrutmen PPPK.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Calon Pendaftar Wajib Tahu! Ini Bocoran Nilai Ambang Batas SKD yang Harus Dicapai Agar Lolos Seleksi CPNS 2023

Sering disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata keduanya memiliki sejumlah perbedaan.

Mulai dari tunjangan, masa kerja, batas usia, hingga proses seleksi.

Pangkat golongan PPPK dikategorikan menurut jabatan, jenjang jabatan dan jenjang pendidikan pegawai. Biasanya, semakin tinggi pangkat dan golongan, maka semakin besar pula gaji dan tunjangan yang didapat.

Berikut rincian pembagian pangkat golongan PPPK

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka September 2023, Cek Berapa Gajinya

Pangkat Golongan PPPK

Melalui Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020, berikut pangkat golongan serta penggolongan gaji PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional.

1. Guru
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

2. Dokter
Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

3. Dokter Gigi
Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (XI)

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB