RBG.ID - Pemerintah terus meningkatkan pelayanan, di antaranya melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kali ini, 14 kabupaten dan kota segera mempunyai Mal Pelayanan Publik.
Direncanakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas akan meresmikan secara bersama pendirian 14 Mal Pelayanan Publik di 10 provinsi, Kamis (13/07/2023) yang terpusat di Kantor Kementerian PANRB.
Baca Juga: Nahas! Demi Kabur dari Razia Polisi, Pengendara Motor Ini Malah Terserempet Truk
Dalam peresmian bersama 14 Mal Pelayanan Publik tersebut, Menteri Anas didampingi para kepala daerah.
Sehingga, setelah peresmian maka jumlah Mal Pelayanan Publik yang tersebar di Indonesia ada 134 Mal Pelayanan Publik.
Mal Pelayanan Publik yang akan diresmikan tersebut adalah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Musi Rawas, Kota Tangerang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tegal, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Konawe.
Baca Juga: Viral! Tak Tahu Malu, Seorang Pria Nekat Onani di Dalam Gerbong KRL Tangerang
Tak hanya itu, kehadiran Mal Pelayanan Publik tersebut menjadi Mal Pelayanan Publik ke 121 hingga ke 134 di Indonesia.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa mengungkapkan, peresmian bersama 14 Mal Pelayanan Publik tersebut merupakan upaya akselerasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi dalam satu tempat.
Selain itu, implementasi birokrasi tematik dari masing-masing kabupaten dan kota itu.
“Kehadiran MPP di 14 kabupaten dan kota tersebut selain mengakselerasi dan mewujudkan proses pelayanan publik prima, sehingga diharapkan bisa meningkatkan jumlah investasi sebagai penerapan reformasi birokrasi tematik di masing-masing daerah serta kemajuan ekonomi setempat,” jelas Deputi Diah dilansir Kementerian PANRB, Rabu (12/07).
Tak hanya kehadiran gedung Mal Pelayanan Publik di tiap kabupaten dan kota, Diah menjelaskan, Kementerian PANRB pun secara simultan mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan Mal Pelayanan Publik Digital.