"Modus (pelaku) bisa menyediakan jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Korban berjumlah 19 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta," ungkapnya.
ES sendiri membuka jasa penitipan (jastip) tiket sejak Oktober 2022.
Awalnya, pelaku meminta korban untuk membayar terlebih dahulu untuk pembayaran fee secara bertahap.
"Lalu untuk pelaku dengan buka jasa dari Oktober, dengan dalih itu pembayaran fee dulu. Bertahap dari Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, sampai mendekati konser itu seharga per tiket sekitar Rp 3,4 juta," jelasnya.
Saat ini, ES berhasil ditangkap di rumahnya di Bekasi, pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB di Bekasi.
Baca Juga: Bentuk Poros Koalisi Baru, Airlangga Hartarto Diminta Deklarasikan Diri sebagai Capres
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP soal penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pelaku diamankan pada tanggal 8 Juli pukul 5 pagi. Lokasi penangkapan di Bekasi. Di rumah yang bersangkutan," tandasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.