Akun Twitter itu menjelaskan bahwa kasus penipuan PO iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani mengakibatkan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
Jumlah kerugian tiap korban beragam dari ratusan juta hingga miliar. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.