nasional

Si Kembar Rihana Rihani Pakai Rp 35 Miliar Hasil Penipuan iPhone Bukan Untuk Pencucian Uang, Melainkan Ini

Jumat, 7 Juli 2023 | 11:35 WIB
Pelaku penipuan, yakni si Kembar Rihana-Rihani akhirnya diringkus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RBG.ID – Si Kembar Rihana Rihani diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 35 miliar dari hasil penipuan iPhone.

Saat ini, Penyidik Polda Metro Jaya masih berusaha mendalami pemakaian dari uang itu.

Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengungkapkan, sejauh ini penyidik hanya menemukan uang hasil penipuan ini digunakan untuk kepentingan pribadi.

 Baca Juga: Polisi Akan Sita Akun Sosmed Si Kembar Rihana Rihani, Penipu PO Iphone

Hasil penggeledahan di rumah yang pernah ditinggali si kembar ini pun hanya disita sejumlah barang pribadi.

"Sementara kami dapatnya masih untuk barang pribadi," ujar Reza kepada wartawan, Jumat (7/7).

Reza menuturkan bahwa penyidik belum menemukan bukti bila uang hasil penipuan ini dilakukan untuk pencucian uang, seperti investasi atau trading.

 Baca Juga: Nikah Hari Ini, Denny Caknan Malah Bingung Tak Bisa Pasang Foto Profil di Threads

"Namun demikian kami masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait," jelasnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, medsos terutama Twitter dihebohkan oleh cerita kasus penipuan yang dilakukan oleh saudari kembar bernama Rihana Rihani.

Si kembar ini berhasil menipu para Apple Fanboy atau fans Apple dengan modus penawaran iPhone berharga miring.

 Baca Juga: Si Kembar Rihana Rihani Penipu PO Iphone Terekam Kamera Masih Bisa Tertawa Saat Ditangkap Polisi

Kisah penipuan ini dibagikan oleh akun Twitter salah satunya adalah @mazzini_gsp.

Penipuan ini berawal ada korban yang mengaku membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) pada 2021 dari 'si kembar' Rihana Rihani yang mengaku sebagai pemasok iPhone bergaransi resmi.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB