RBG.ID – Viral di media sosial sebuah video seorang relawan mengalami kecelakaan saat menjadi pengawal ambulans.
Terlihat pemotor itu sempat berdiri di atas motor saat mengawal ambulans.
Dalam videonya, pemotor tersebut sempat menyalip ambulans, terlihat posisi badannya sedang berdiri.
Baca Juga: Viral! Emak-emak Pamer Gaji Suaminya Rp 50 Juta per Bulan, Bikin Geram Netizen
Lalu motornya oleng, tunggangannya jatuh ke arah kiri di mana banyak mobil yang sedang terjebak kemacetan.
Sementara itu, pemotor yang sempat tersungkur terlihat bangkit lagi dengan dibantu oleh warga sekitar.
Memang komunitas pengawalan yang peduli terhadap ambulans patut diapresiasi. Akan tetapi, keberadaannya masih dianggap menabrak aturan.
Baca Juga: Viral! Aksi Arogan AKBP Achiruddin Hasibuan Bentak dan Pukul Tangan Wartawan Wanita
Sebab, komunitas pengawal ambulans ini memang mempunyai niat baik untuk laju ambulans yang dimana kerap kali diabaikan pengendara lain, terutama saat kemacetan.
Di sisi lain, terdapat anggota komunitas pengawal ambulans yang dilengkapi motornya dengan sirine dan strobo.
Sementara itu, praktisi keselamatan berkendara sekaligus founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menuturkan soal skill pengawalan komunitas relawan ambulans yang dinilai kurang tepat.
Baca Juga: Viral! Tiktoker Samarinda Pakai Cadar Bikin Konten Joget-joget Hingga Tabrak Pejalan Kaki di Mekkah
Menurutnya, yang berhak melakukan pengawalan dan mempunyai diskresi rekayasa lalu lintas sesuai undang-undang hanya petugas polisi.
"Jangankan pengawalan, untuk melakukan konvoi saja ada kelompok officer yang telah dipilih dan diberikan pengetahuan melalui sebuah training. Training menjaga jarak, memberikan komunikasi kepada orang lain, memberikan komunikasi kepada internal, apa saja yang harus dilakukan, misalnya hand signal, bahkan sampai situasi-situasi emergency, apalagi dalam hal pengawalan Pengawalan ini di polisi atau di instansi militer, ditraining. Paspampres ditraining. Ada sertifikasinya. Dan ingat di luar polisi mereka tidak punya hak melakukan rekayasa lalu lintas," paparnya belum lama ini.