RBG.ID – Wakil Bupati Rohil, Sulaiman, keciduk sedang berduaan dengan Kabid Pengendalian dan Penerimaan Dispenda Rohil, DRS, di kamar hotel di Pekanbaru, Riau, saat operasi polisi.
Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel mengatakan, sebaiknya polisi lebih cermat dalam bekerja, termasuk dalam menjelaskan suatu kasus ke publik.
Tanpa penjelasan yang baik, polisi akan terkesan bekerja sesuai kepentingan politik praktis tertentu daripada bekerja secara profesional.
”Anggaplah wabup dan stafnya berzina (walau itu tetap perlu dibuktikan). Tapi zina merupakan delik aduan. Nah, karena istri si Wabup sendiri tidak akan memolisikan suaminya, lantas kasus ini sesungguhnya mau polisi diapakan? Sekadar buka aib warga yang notabene sekaligus kader partai politik?” urai Reza.
”Tapi lumayan. Polisi sudah bantu masyarakat mengenal pemimpinnya lebih baik lagi,” imbuhnya.
Menurutnya, otoritas penegakan hukum jangan main api. Apalagi dengan politik.
Baca Juga: Lihat Ramalan Zodiak Taurus Hari ini 29 Mei 2023, Tetap Fokus dan Termotivasi Aries
Sampai-sampai ada istilah double trouble guna mengkiaskan sifat merusaknya yang sedemikian parah saat polisi main mata dengan politik.
Dalam kasus penggerebekan dengan dalih operasi rutin atau operasi hunting di Pekanbaru, lanjut dia, polisi setempat juga dapat digugat lantaran terindikasi berupaya mengkriminalisasi orang.
”Saya jadi ingat satu hal. Pada 2020 Kapolri Idham Azis pernah keluarkan perintah kepada jajarannya agar menjaga netralitas dalam Pilkada. Isinya ada tujuh belas poin. Tapi sepanjang yang saya bisa baca di media, belum pernah sekalipun Kapolri mengeluarkan perintah tentang netralitas Polri dalam konteks Pilpres 2024,” papar Reza.
Baca Juga: Catatan Ramalan Zodiak Leo Hari ini 29 Mei 2023, Percaya pada Diri Sendiri
Guna meyakinkan publik bahwa Polri tak akan bersekongkol dengan kubu politik mana pun, Reza menyarankan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah seharusnya mengeluarkan perintah tentang netralitas Polri pada Pilpres 2024.
Di dalam perintah tersebut sepatutnya dicantumkan nomor khusus Kapolri. Fungsinya, guna menerima pengaduan dari personel Polri yang menerima perintah salah dari pimpinan untuk memihak secara politik.