nasional

Dilarang Masuk Indonesia, Bule Australia yang Viral Ludahi Imam Masjid di Bandung Akhirnya Dideportasi

Jumat, 5 Mei 2023 | 16:10 WIB
WNA Australia berinisial MBCAA ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena meludahi imam masjid di Kota Bandung. (Foto: PMJ News/Istimewa)

RBG.ID-JAKARTA, Pihak Imigrasi segera mendeportasi warga negara Australia berinisial BCAA (48), yang sempat viral usai aksi tidak terpujinya meludahi seorang imam masjid di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Setelah diamankan di Bandara Soekarno Hatta beberapa hari lalu, bule Australia ini sudah menjelani pemeriksaan.

Dia akan dideportasi ke negaranya pada Jumat (5/4/2023) malam ini sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Hui Sempat Merasa Kesal Ditegur Oleh Star Master di Boys Planet

Kepala Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asal Australia tersebut dan terbukti melanggar pasal 75 undang-undang keimigrasian.

"Pada hari ini kami kantor Imigrasi Bandung telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing BCAA 48 tahun di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 75 UU no 6 tahun 2011," ungkap Arief, Jumat (5/4/2023).

"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan malam tadi pada hari ini kami akan mendeportasi dan melakukan penangkalan," sambungnya.

Baca Juga: Awalnya Mau Pakai Helikopter, Presiden Joko Widodo Cek Jalan Rusak di Lampung Naik Mobil

Menurut Arief, rencana deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng dengan menggunakan pesawat terbang Qantas. "Pemeriksaan saksi-saksi dan pasal 75 telah masuk," ucapnya.

Setelah dideportasi, Arief menjelaskan warga Australia itu dikenakan sanksi tangkal masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Apabila yang bersangkutan datang, maka akan diperiksa ulang dan dapat ditangkal dan diperpanjang.(pmjnews)

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB