Mereka sudah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Hermansyah, 59, sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ujar Hengki. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.