RBG.ID – Pemerintah sudah menyepakati serta menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau tahun 2023.
Perubahan itu menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 dari yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BACA JUGA:Ingin Mudik Lebaran 2023? Simak Tanggal Cuti Bersama Idul Fitri 2023!
“Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Rabu (28/3/2023).
Muhadjir pun berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.
“Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa bejalan dengan baik,” ujarnya.
BACA JUGA:Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Bagi Warga DKI Jakarta dari PMJ
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, walau ada perubahan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yaitu paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ujar Ida. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.