RBG.ID – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) duduga melakukan pencucian uang.
Hal ini usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri rekam jejak aliran uang kepada Rafael Alun.
“Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Jumat (3/3).
Ivan juga mengaku, pihaknya ikut memblokir rekening seorang konsultan pajak yang diduga bekerja untuk kepentingan Rafael Alun.
BACA JUGA:Memelas Usai Dicecar KPK Hampir 10 Jam, Ayah Mario Dandy-Rafael Alun: Saya Sudah Lelah
Bahkan, konsultan pajak itu juga bekerja untuk beberapa pihak lainnya yang berhubungan dengan ayah dari pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satrio itu.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” tegas Ivan.
Dugaan harta tak wajar yang dimiliki Rafael Alun usai anaknya, Mario Dandy Satrio terungkap memamerkan harta kekayaan seperti Jeep Rubicon dan Harley Davidson di media sosial.
Hal ini terkuak publik, usai Mario ditetapkan pelaku penganiayaan anak dari anggota GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Rafael Alun juga sudah menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (1/3).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, Rafael Alun Trisambodo memiliki saham di enam perusahaan.
BACA JUGA:Tersangka Shane Ungkap Mario Dandy Selalu Andalkan Ayahnya yang Pejabat Pajak
Saham-saham itu berupa dua perusahaan di Minahasa Utara berbentuk perumahan seluah 6,5 hektare dan restoran di Jogjakarta.