RBG.id - Di tengah isu pergantian Kapolri yang belakangan ramai diperbincangkan, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Menurut Nasir, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam undang-undang dan tidak bisa dilepaskan dari hak prerogatif kepala negara.
“Kalau pun ada, ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Pernyataan itu muncul setelah mencuat kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut telah mengirimkan surat presiden (supres) ke DPR terkait rencana pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, hingga kini, pimpinan DPR maupun anggota Komisi III menegaskan belum menerima surat resmi tersebut.
Nasir menjelaskan, undang-undang mengatur dengan tegas bahwa penunjukan maupun pemberhentian Kapolri dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Baca Juga: Heboh Isu Tasya Farasya Ceraikan Sang Suami, Siapa Selingkuhan Ahmad Assegaf?
Dengan demikian, jika benar ada surat dari Presiden, langkah tersebut dinilai sah dan sesuai prosedur.
“Kalau pun ada surat itu, ya itu sesuai dengan undang-undang,” katanya.
Ia juga mengingatkan publik agar tidak larut dalam spekulasi terkait figur calon pengganti Kapolri yang mulai beredar di ruang publik.
“Apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kami nggak ngerti,” kata Nasir.
Baca Juga: Wabup Bogor Lepas 253 Atlet untuk POPDA, Peparpeda, dan Ajang Internasional di Malaysia