RBG.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Jumat, 5 September 2025, mengumumkan secara resmi rincian gaji dan tunjangan terbaru Anggota DPR RI.
Dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, ia menegaskan seluruh fraksi sepakat menghapus tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025.
“Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen tunjangan serta hal-hal lain, ini kami lampirkan,” ujar Dasco.
Baca Juga: Ferry Irwandi Sebut Ada Dalang Kerusuhan Demo DPR, 4 Akun Ini Dituding Punya Peran Penting!
Berdasarkan data yang disampaikan, gaji pokok anggota dewan ditetapkan Rp4,2 juta sesuai PP 75/2000.
Selain itu terdapat tunjangan suami/istri Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras Rp289.680, dan uang sidang Rp2 juta. Total komponen ini mencapai Rp16.777.680.
Komponen lain yang masuk pos biaya komunikasi dan fungsi kerja anggota dewan jauh lebih besar.
Rinciannya antara lain biaya komunikasi dengan masyarakat Rp20,033 juta, tunjangan kehormatan Rp7,187 juta, pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran Rp4,83 juta, serta honorarium untuk fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran masing-masing Rp8,461 juta.
Baca Juga: Pasca Aksi Warga Jarah Rumah DPR, Warganet Ramai Ucapkan Terimakasih ke Andre Taulany, Apa Perannya?
Total keseluruhan bagian ini mencapai Rp57,433 juta.
Jika digabungkan, total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp74.210.680.
Setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen atau Rp8.614.950, maka take home pay anggota DPR RI adalah Rp65.595.730 per bulan.
Dasco juga menambahkan, sejumlah fasilitas akan dipangkas, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
Baca Juga: Ribuan Buruh dari Jabodetabek Turun Demo di DPR, Bawa 6 Tuntutan Utama, Simak Isi Tuntutannya!