RBG.id — Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Kebijakan ini berlaku untuk periode Juni hingga Juli 2025, dan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Pengumuman Diskon Listrik 2025 ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Minggu (25/6/2025).
Ia menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat selama musim liburan pertengahan tahun.
“Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025. Targetnya adalah rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program serupa di awal tahun 2025.
Namun, jika sebelumnya diskon diberikan untuk pelanggan hingga 2.200 VA, kali ini batas maksimal daya listrik dipersempit hanya sampai 1.300 VA.
Artinya, pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA akan mendapat manfaat dari diskon ini, sedangkan pelanggan 2.200 VA ke atas tidak lagi termasuk dalam penerima manfaat.
Stimulus Ekonomi Lain Menyusul
Selain diskon listrik, pemerintah tengah merampungkan enam stimulus ekonomi lainnya yang akan mulai digulirkan pada 5 Juni 2025.
Paket kebijakan ini meliputi:
- Diskon tiket pesawat dan tarif tol
- Insentif pembelian motor listrik
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
- Bantuan pangan
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah