Namun, untuk Bali, pengamatan tidak dilaksanakan karena bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Apabila hilal berhasil diamati sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, maka Idul Fitri akan ditetapkan pada keesokan harinya.
Namun, jika hilal tidak terlihat, maka bulan Ramadhan akan disempurnakan menjadi 30 hari sehingga Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada hari berikutnya setelah genap 30 hari berpuasa.***