RBG.ID - RUU TNI secara mengejutkan disahkan DPR dalam waktu singkat padahal publik secara keras menolak pengesahannya.
Dengan disahkannya RUU TNI oleh DPR, maka dwifungsi TNI kembali mengintai. Publik mengkhwatirkan pergerakan TNI di ranah sipil.
Salah satu poin yang dikhawatirkan publik dalam RUU TNI adalah terkait sistem peradilan militer yang dinilai melindungi TNI.
Baca Juga: Sadis! Polda Lampung Umumkan Hasil Autopsi Jenazah 3 Polisi: Luka Tembak di Mata, Bibir, dan Dada
Dalam RUU TNI yang baru saja disahkan DPR diatur bahwa TNI yang melanggar hukum akan diproses dalam peradilan militer.
Oleh karena itu, massa aksi tolak RUU TNI yang memenuhi area depan Gedung DPR pun menyuarakan hal tersebut.
Massa aksi tolak RUU TNI mendesak DPR untuk menghapus sistem peradilan militer yang dinilai tertutup itu.
Baca Juga: Update Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bantah Dugaan Kepemilikan Deposito Rp70M yang Disita KPK
Dikutip RBG dari CNN Indonesia, salah satu orator mengungkapkan peradilan militer membuat anggota TNI yang melanggar hukum tidak tersentuh oleh publik.
Hal ini dikarenakan ketika nantinya anggota TNI melanggar hukum, maka proses peradilan tidak dapat dipantau oleh publik.
"Kita tidak pernah tau bagaimana proses penindakan hukumnya karena dilakukan di peradilan militer. Padahal perbuatannya tindak pidana yang sama seperti sipil," kata orator dikutip RBG dari CNN Indonesia pada Kamis, 20 Maret 2025.
Baca Juga: Berikut 14 Lembaga yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif Jika RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
Artinya, dengan adanya sistem peradilan militer, anggota TNI seperti kebal hukum dan tidak akan diketahui oleh publik terkait proses peradilannya.
TNI menjadi tidak tersentuh. Oleh karena itu, publik pun mendesak DPR untuk mencabut sistem peradilan militer.***