RBG.ID - Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI baru-baru ini jadi sorotan. Salah satu persoalan di dalamnya adalah usia pensiun jendral bintang empat.
Namun sebelum itu, RUU TNI dikabarkan telah disetujui untuk dibawa ke Paripurna untuk dijadikan sebagai undang-undang pada Kamis, 20 Maret 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panja yang diselenggarakan di Fairmont Hotel Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Baca Juga: Sadis! Polda Lampung Umumkan Hasil Autopsi Jenazah 3 Polisi: Luka Tembak di Mata, Bibir, dan Dada
Pembahasan yang jadi sorotan dalam RUU TNI adalah aturan ragam batas usia pensiun bagi prajurit TNI berdasarkan golongan kepangkatannya.
Dalam Pasal 53 RUU TNI disebutkan bahwa Bintara dan Tamtama memiliki masa pensiun maksimal usia 55 tahun.
Adapun Perwira pertama hingga menengah sampai pangkat kolonel maksimal usia pensiun hingga 58 tahun.
Baca Juga: Update Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bantah Dugaan Kepemilikan Deposito Rp70M yang Disita KPK
Khusus bagi para perwira tinggi memiliki usia pensiun yang sangat variatif. Adapun perwira tinggi bintang 1 diatur hingga usia 60 tahun.
Lalu, perwira tinggi bintang 2 dapat menjejaki masa pensiun pada usia 61 tahun dan perwirta tinggi bintang 3 paling maksimal hingga usia 62 tahun.
Sementara itu, bagi perwirta tinggi bintang 4 batas usia pensiunnya maksimal pada usia 63 tahun.
Baca Juga: Berikut 14 Lembaga yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif Jika RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
Selain hingga usia 63 tahun, perwira tinggi bintang 4 juga dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan akan ditetapkan secara langsung lewat keputusan Presiden.
Kemudian, RUU TNI mengatur bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan jika memenuhi persyaratan.***