RBG.ID - Fraksi PKS di DPR telah menyatakan dukungannya terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dari kedelapan fraksi yang ada di DPR, termasuk PKS menyatakan dukungannya terhadap RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pada Sabtu, 15 Maret 2025, rapat Panja yang membahas tentang RUU TNI digelar secara tertutup di Fairmont Hotel Jakarta.
Baca Juga: Waduh! DPR Menyetujui Jika RUU TNI Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang
Partai yang dikenal sebagai oposisi itu memberikan catatan khusus atas dukungannya terhadap RUU TNI bersama dengan fraksi lainnya.
Banyak masyarakat yang heran, mengapa PKS sebagai pihak oposisi bisa mendukung ide RUU TNI yang menuai banyak kontroversi.
Seluruh fraksi DPR menyatakan setuju dengan RUU TNI dengan catatan meningkatkan hubungan kerjasama antara TNI dan masyarakat.
Baca Juga: Update Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bantah Dugaan Kepemilikan Deposito Rp70M yang Disita KPK
Adapun fraksi PKS secara khusus meminta tiga hal atas dukungannya terhadap RUU TNI:
1. Meminta TNI agar tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.
2. Meminta TNI untuk menjaga profesionalisme dalam menjaga kedaulatan.
Baca Juga: Sering Terjadi! Lupa Niat dan Tidak Sahur, Apakah Puasanya Sah? Berikut Penjelasan dari Buya Yahya!
3. Meminta TNI dalam melindungi WNI di luar negeri dan pertahanan siber.
"Fraksi PKS DPR RI menekankan revisi Undang-Undang TNI harus berpegang pada prinsip supremasi sipil serta profesionalitas TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Idrus Salim Aljufri Anggota Komisi I DPR RI saat membacakan pandangan fraksi PKS, dikutip RBG dari Kompas pada Selasa, 18 Maret 2025.***