RBG.ID - Partai Buruh desak pemerintah buntut penolakan PHK massal yang dilakukan Sritex kepada ribuan karyawannya.
Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk memperhatikan nasib ribuan karyawan yang terdampak PHK Sritex.
Said Iqbal, perwakilan Partai Buruh menyatakan PHK yang dilakukan oleh Sritex kepada ribuan karyawannya bersifat ilegal.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Menurutnya, keputusan PHK massal Sritex itu bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Partai Buruh dan KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex adalah ilegal dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan," ujarnya dikutip RBG dari Detik Finance pada 2 Maret 2025.
Untuk itu, Partai Buruh bersama dengan KSPI akan menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara dan juga Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada 5 Maret 2025 mendatang.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Pertamax yang Beredar Sudah Aman, Tidak Diganti Pertalite, Benarkah?
"Ribuan buruh dari Jabodetabek yang tergabung dengan KSPI dan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Kantor Kemnaker pada hari Rabu, 5 Maret 2025," ungkap Said Iqbal.
Dengan begitu, ribuan buruh tentunya akan memenuhi jalanan. Terlebih telah tercatat jumlah karyawan yang terdampak PHK Sritex mencapai 10.669 orang.
Said Iqbal mendesak pemerintah untuk memeriksa kembali apa yang telah dilakukan Sritex terhadap karyawannya.
Baca Juga: Berapa Gaji Dirut Pertamina? Ini Alasan Ahok Dicegat Naik Jabatan, Takut Bongkar Korupsi Pertamax?
Ia menegaskan pihaknya dapat menuntut perusahaan Sritex dengan tuntutan penggelapan uang buruh. Sebab usai dinyatakan bangkrut, Sritex tidak memiliki transparasi mengenai besaran pesangon para karyawannya.
Tidak hanya itu, Said Iqbal juga mempertanyakan peran Kemnaker. Sebab sebelumnya pemerintah telah berjanji untuk membantu Sritex serta menjamin tidak adanya PHK di dalamnya.