RBG.id - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara melalui Keputusan Presiden (Kepres).
Keputusan itu resmi ditandatangani di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari ini Senin, 24 Februari 2025.
Pasalnya, Danantara ini nantinya akan mengelola investasi dari BUMN ke dalam proyek-proyek strategis yang berkelanjutan dan berdampak luas bagi masyarakat.
Selain meneken Keppres pembentukan Danantara, Prabowo juga menetapkan Keppres terkait struktur organisasi badan ini yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas bertugas memastikan operasional Danantara berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan, sementara Badan Pelaksana akan bertanggung jawab atas pengelolaan investasi.
“Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara Indonesia,” kata Presiden Prabowo Subianto, dikutip RBG.id dari detiknews pada Senin, 24 Februari 2025.
Baca Juga: Beredar Kabar Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Benarkah? Vatikan Bongkar Kondisi Terbarunya
Kabarnya, Danantara akan mendapatkan modal dari penyertaan modal negara serta sumber lain, termasuk aset negara, dana tunai, dan kepemilikan saham BUMN.
Untuk itu, Pemerintah telah menetapkan modal awal sebesar Rp1.000 triliun dengan peluang bertambah seiring adanya suntikan dana tambahan.
Presiden Prabowo berharap Danantara dapat menjadi badan pengelola investasi terbesar di Indonesia dengan konsep yang meniru Temasek Holdings di Singapura.
Baca Juga: Kondisi Kesehatan Paus Fransiskus Memburuk, 8 Kardinal Ini Jadi Kandidat Kuat Pemimpin Baru Vatikan
Diharapkan, badan ini mampu mengelola aset senilai US$ 900 miliar atau sekitar Rp14.715 triliun, menjadikannya kekuatan besar dalam dunia investasi nasional dan global.***