"Jadi kemarin dari penyidik siber Polda Jawa Tengah sempat berjumpa dengan mereka dan berbincang-bincang untuk mengklarifikasi. Klarifikasi itu hanya sekadar untuk mengetahui tentang maksud dan tujuan dari pembuatan lagu itu," jelas Artanto.
Keputusan untuk mengizinkan kembali lagu ini beredar mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, terutama dari komunitas musik independen.
Banyak yang menilai bahwa ekspresi seni seharusnya tidak dibatasi selama tidak melanggar hukum.***