Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kasus yang menimpa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi.
Hasto resmi ditahan oleh KPK pada Kamis, 20 Februari 2025, yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.
Megawati mengambil langkah ini berdasarkan Pasal 28 ayat 1 AD/ART PDIP, yang mengamanatkan Ketua Umum untuk bertindak dalam kepentingan partai dan kadernya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari para kepala daerah PDIP terkait instruksi ini.
Namun, sejumlah pihak menilai keputusan Megawati sebagai langkah strategis dalam mengamankan soliditas partai di tengah dinamika politik yang berkembang.***