RBG.ID - Warganet mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi ekonomi, sosial, dan keadilan dengan menggaungkan tagar KaburAjaDulu di media sosial hingga viral.
Gaungan warganet tentang tagar KaburAjaDulu sampai ke telinga Kementerian Ketenagakerjaan. Kemenaker akhirnya buka suara tentang tagar Kabur Aja Dulu.
Immanuel Ebenezer, Wamen Kemenaker mengungkapkan dirinya tidak mempermasalahkan mengenai tagar yang diramaikan warganet tersebut.
Baca Juga: Fublikasi Kegiatan Kecamatan Rancabungur: Reses Masa Sidang II Serap Aspirasi Masyarakat
Wamen Kemenaker itu mempersilakan Warga Negara Indonesia jika memang ingin pergi dari Indonesia. Lebih lanjut, ia menghimbau bagi WNI yang telah pergi untuk tidak kembali lagi.
"Mau kabur, kabur aja lah. Kalau perlu jangan balik lagi," ucap Immanuel Ebenezer, dikutip RBG.ID dari Tempo pada Selasa, 18 Februari 2025.
Perlu diketahui, Tagar KaburAjaDulu adalah bentuk kekecewaan WNI atas kondisi negeri yang semakin carut-marut, terutama pasca-kebijakan efesiensi anggaran beberapa hari lalu.
Baca Juga: Kebijakan Efesiensi Anggaran Dinilai Tidak Salah? Eks Menko Polhukam Mahfud MD Justru Bilang Begini
Bukan hanya pihak Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Perlindungan dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha juga menanggapi isu panas tersebut.
Judha mengungkapkan setiap warga negara boleh dan berhak untuk pindah selama mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, gaungan untuk bekerja di luar negeri tentunya termasuk hak setiap warga negara. Hanya saja yang bersangkutan harus mengikuti prosedur yang telah diatur.
Di sisi lain, Ketua DPD Sultan Najamudin menyayangkan gaungan tagar Kabur Aja Dulu sebagai ajakan untuk pindah dari luar negeri. Ia menganggap itu tidak mencerminkan nilai-nilai perjuangan yang dipegang oleh pemuda.
Sultan mengaku tidak menduga ajakan Kabur Aja Dulu untuk pindah ke negara lain tidak seburuk yang ia pikirkan. Karena ia menemukan kalau ajakan tersebut hanya sebagai ajakan untuk berkarier di luar negeri, bukan meninggalkan negeri.