RBG.id - Pemerntah terapkan aturan untuk anak-anak di bawah umur 16 tahun tidak boleh menggunakan akses media sosial.
Pasalnya, hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I Fraksi PKB DPR RI Oleh Soleh yang menyampaikan usulan untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan menggunakan gadget dan akses internet media sosial.
Karena jika hanya menerapkan aturan pembatasan, hal itu tidak akan efektif, mengingat anak-anak masih bisa menggunakan gawai dan mengakses dunia maya.
Baca Juga: Valyano Boni Raphael Siswa SPN yang Dipecat Polda Jabar Disebut Ipda Ferren Mengidap NPD, Apa Itu?
Politikus PKB tersebut menyarankan agar pemerintah mengadopsi sistem pengelolaan penggunaan gawai yang sudah diterapkan di pesantren.
"Kalu dibatasi, saya rasa ini tidak ada artinya. Jadi, saya merekomendasikan bukan pembatasan, tapi pelarangan secara tegas bagi anak usia dibawah 16 tahun," kata Anggota DPR RI Oleh Soleh, dikutip RBG.id dari Kompastv pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Menurutnya, masalah penggunaan gadget dan akses internet di kalangan anak-anak semakin mengkhawatirkan.
Banyak orang tua kesulitan mengontrol penggunaan handphone oleh anak-anak mereka.
Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dari pemerintah dalam mengatur penggunaan gadget dan akses internet.
"Kalau saya usulkan bukan pembatasan, tapi pelarangan secara tegas," jelasnya.
Ia menilai, pembatasan saja tidak cukup efektif dalam mengatasi masalah ini.
Jika aturan hanya mengandalkan pembatasan berdasarkan akun pengguna atau akun anak, masih ada celah untuk menghindarinya.