RBG.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pemilik pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di perairan Tangerang, Banten.
Pagar tersebut diketahui memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan dimiliki oleh beberapa korporasi, seperti PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama perorangan.
"Pasti begitu datanya lengkap, akan dikenakan denda. Dari kami lebih ke sanksi administratif berupa denda. Kalau ada unsur pidana, itu kewenangan pihak kepolisian," kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. Dikutip RBG.id dari MonitorIndonesia pada Kamis, 23 Januari 2025.
Baca Juga: TNI AL Kerahkan Tank Amfibi untuk Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Ini Faktanya
Trenggono menjelaskan, denda dikenakan sebesar Rp18 juta per kilometer. Namun, ia belum memastikan total denda karena masih menunggu perhitungan resmi.
DPR Soroti Biaya Pembangunan Pagar Laut
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyebutkan pembangunan pagar laut misterius ini menghabiskan dana sekitar Rp 12 miliar.
Baca Juga: Resmi Dirilis Hari Ini, Kapan Jersey Baru Timnas Indonesia Bisa Dibeli dan Berapa Harganya?
Berdasarkan informasi yang diterima, dana tersebut disebut sebagai hasil swadaya nelayan setempat.
Namun, Titiek menilai klaim tersebut aneh dan sulit dipercaya. Lantaran, ini merupakan bangunan di laut yang panjangnya sampai 30km sehingga menurut Titiek nelayan tidak punya uang sebanyak itu.
Titiek juga mengungkapkan, Komisi IV telah menjadwalkan pertemuan dengan Menteri KKP untuk membahas polemik pagar laut ini.
"Kami rencananya akan bertemu dengan KKP. Kalau tidak ada agenda sidang kabinet, kemungkinan besok," tuturnya.
Pagar Laut Jadi Sorotan Selama Sebulan