nasional

Jaksa Putuskan Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Digelar Pekan Depan, Simak Tanggalnya

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:49 WIB
Potret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi (Instagram)


RBG.id - Kasus korupsi timah dari Harvey Moeis suami Sandra Dewi masih berlanjut hingga saat ini.

Pasalnya, rencana sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah memutuskan akan digelar pekan depan.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

Baca Juga: Berderai Air Mata, Ibu George Sugama Halim Minta Kasus Anaknya Diselesaikan dengan Damai: Tidak Ada Lagi Tuntut Menuntut

"Sidang selanjutnya ditunda sampai dengan hari Senin, 23 Desember 2024 jam 10 pagi dengan acara putusan," ungkap Eko Aryanto, dikutip RBG.id dari Detiknews pada Jumat, 20 Desember 2024.

Sidang putusan untuk terdakwa Harvey Moeis dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024, bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriyansyah.

Menurut pernyataan Eko, pemeriksaan perkara dengan terdakwa Harvey Moeis telah selesai dilakukan.

Baca Juga: Kejaiban Adas Pedas untuk Kesehatan, Ternyata Bisa Bantu Redakan Nyeri Haid Lho

Selanjutnya, majelis hakim akan melaksanakan musyawarah untuk menentukan keputusan akhir dalam kasus korupsi timah ini.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Baca Juga: Mengenal Kecerdasan Logis Matematis pada Anak: Ini Ciri-Ciri dan 5 Cara Mendukung Potensinya

Jaksa meyakini Harvey Moeis terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa menyatakan apabila Harvey Moeis tidak dapat membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB