Proses ini juga mempertimbangkan riwayat jabatan dan profil pekerjaan pejabat bersangkutan.
"Kalau mau analisis anomali, cara sederhana lihat saja komposisi harta bergerak dan jumlah kasnya. Lihat posisi aset dan nilai pasarnya, serta kaitkan dengan profil pekerjaan," jelas Herda.
Namun, ketika ditanya apakah analisis awal menemukan anomali dalam LHKPN Dedy Mandarsyah, Herda enggan memberikan komentar karena proses analisis masih berjalan.
"Itu masuk ranah analisis. Nanti lihat saja apakah ada yang dipanggil atau tidak," imbuhnya.
Kekayaan Rp9,4 Miliar Jadi Sorotan
Berdasarkan laporan terbaru LHKPN, Dedy Mandarsyah melaporkan total kekayaan sebesar Rp9,4 miliar.
Angka tersebut mencakup sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Sebagai informasi, nama Dedy Mandarsyah mencuat ke publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan sopir keluarganya, Fadilah alias Datuk, terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan.***