RBG.id – Lewat tulisan tangan diatas kertas, Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengungkap kronologi saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan, dengan keputusan yang mengejutkan Tom pada 29 Oktober 2024.
Baca Juga: Innalillahi Cianjur Dilanda Gempa Beruntun Empat Kali, Puluhan Sekolah dan Rumah Warga Rusak
Tom Lembong menjalani empat kali pemeriksaan sebagai saksi sebelum statusnya berubah menjadi tersangka.
Yakin Tidak Bersalah
Dalam keterangan tertulis, ia mengungkapkan bahwa tidak ada indikasi dirinya dicurigai hingga pemeriksaan keempat.
"Pada pemeriksaan terakhir, sekitar pukul 16.00 WIB, saya dibiarkan sendiri selama tiga jam tanpa alat komunikasi. Kemudian pukul 19.00 WIB, saya diberitahu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," tulisnya.
Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong berkaitan dengan izin impor gula kristal mentah sebesar 1.500 ton pada 2015, meskipun hasil rapat koordinasi antar-kementerian menunjukkan Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Kohar, menegaskan bahwa izin tersebut menimbulkan kerugian negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Tom Lembong tidak sendirian dalam kasus ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba untuk masa penahanan 20 hari pertama.