RBG.ID – Ivan Sugianto, pelaku intimidasi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, sudah ditetapkan Polrestabes Surabaya sebagai tersangka dan telah pula ditahan.
Dia pun terancam hukuman 3 tahun.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyebut pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
’’Untuk motifnya, saya kira-kira sudah pada tahu dan paham bahwa tersangka ini tidak terima anaknya di-bully,’’ jelasnya dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/11) malam.
Ivan melakukan tindakan perundungan yang menjadikannya tersangka saat bubaran sekolah SMA Kristen Gloria 2.
Dia menemui korban setelah mendapat aduan sang anak yang mengaku di-bully.
Baca Juga: Belanda vs Hungaria Dini Hari Nanti, Penggawa The Reds Akan Saling Sikut
Dalam insiden yang videonya kemudian beredar luas dan mendapat sorotan luas itu, Ivan tak hanya memerintah korban untuk jongkok, tapi juga –maaf– menggonggong.
Dia ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo pada Kamis pukul 16.00 setelah terbang dari Jakarta.
Karena besarnya atensi masyarakat, meski yang menangani kasusnya Polrestabes Surabaya, Polda Jatim ikut turun tangan.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polrestabes Surabaya dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih tiga jam.
Menurut dia, sebelum dilakukan penahanan, tersangka juga terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan hasilnya dinyatakan sehat oleh tim dokter.